AKIBAT HUKUM CESSIE TERHADAP HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum Cessie terhadap hak tanggungan dalam kepailitan dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan adanya Cessie terhadap hak tanggungan dalam kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum cessie terhadap hak tanggungan dalam kepailitan di Indonesia mengacu pada beberapa undang-undang, termasuk KUH Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Kepailitan. Cessie yang mengalihkan piutang, diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Hak tanggungan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Hak Tanggungan, memberi hak preferen kepada kreditur. Jika cessie dilakukan setelah debitur pailit, dapat dianggap merugikan kreditur lain dan dapat dibatalkan oleh kurator berdasarkan Pasal 41 Undang - Undang Kepailitan. 2 .Adanya cessie terhadap hak tanggungan dalam kepailitan menimbulkan berbagai akibat hukum, baik bagi kreditur maupun debitur. Pertama, cessie dapat mengaburkan hak preferen kreditur pemegang hak tanggungan, terutama jika cessie dilakukan secara parsial (sebagian piutang). Kedua, cessie yang dilakukan setelah kepailitan dapat dibatalkan oleh kurator karena dianggap merugikan kreditur lain, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi cessionaris (penerima cessie). Ketiga, cessie dapat menimbulkan kerugian finansial bagi kreditur lain dan mengganggu proses kepailitan. Kasus Bank Bali menjadi contoh nyata tentang dampak negatif cessie yang tidak transparan dan merugikan kreditur lain.
Kata Kunci : cessie, hak tanggungan, kepailitan