KAJIAN HUKUM KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PRAPERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa dari tindakan yang sewenang-wenang. Permasalahan muncul ketika tidak terdapat kejelasan norma hukum terkait batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan oleh penuntut umum, yang berakibat pada gugurnya permohonan praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan norma hukum dalam KUHAP terkait tenggat waktu pelimpahan berkas perkara serta belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur kewajiban penuntut umum untuk menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak-hak tersangka. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum guna memberikan kepastian dan keadilan dalam praktik praperadilan di Indonesia.
Kata Kunci: Praperadilan, Penuntut Umum, Kewenangan, KUHAP, Kepastian Hukum