PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF OLEH DIREKSI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG, No. 343/PID.SUS/2021/PN. TJK).
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif oleh direksi dan untuk mengkaji dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam pengambilan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, No. 343/Pid.Sus/2021/PN. Tjk. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif diatur dalam pasal 39 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang Menyatakan : bahawa setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar apabila Wajib Pajak dengan sengaja. Perbuatan atau tindakan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak pidana. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana perpajakan adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan dan harus memiliki pertimbangan yang kuat dalam menjatuhkan hukuman yang dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim terdiri dari dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan. Sedangkan dasar pertimbangan hakim non yuridis adalah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Bahwa pejabat yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak senantiasa dilakukan berkelanjutan, terutama dalam menegakkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Sebab pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar untuk pembangunan Negara.
Kata Kunci : faktur pajak fiktif, direksi