PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) YANG DITERLANTARKAN KELUARGANYA

Authors

  • Puspita

Abstract

Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami penelantaran oleh keluarganya. ODGJ merupakan individu yang memiliki hak asasi yang setara dengan warga negara lainnya, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, dalam kenyataannya, banyak ODGJ mengalami stigma, diskriminasi, hingga penelantaran tanpa dukungan keluarga maupun negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindakan penelantaran ODGJ. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap ODGJ telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, implementasinya masih belum optimal karena lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat. Diperlukan kerja sama pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk menjamin hak-hak ODGJ dan mencegah terjadinya penelantaran.

Kata kunci: Perlindungan hukum, ODGJ, Penelantaran.

Downloads

Published

2025-05-23