BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIKA UNTUK MENGUBAH IDENTITAS SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Vederson Mangalengkang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan untuk mengetahui pemidanaan menurut Pasal 433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 137 ayat (2). 2. Pemidanaan menurut Pasal 433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menggunaan kata “atau” antara ancaman pidana penjara dan ancaman pidana denda menunjukkan pasal ini mengikuti sistem pemidanaan dalam KUHP (hukum pidana umum) yang salah satu prinsipnya yaitu terhadap 1 (satu) tindak pidana tidak boleh dijatuhkan dua pidana pokok secara kumulatif. Ketentuan khusus ada dilakukan berupa ancaman  pidana untuk korporasi yang belum dikenal dalam KUHP, di mana berdasarkan Pasal 447 ayat (2) huruf b, korporasi sebagai pelaku tindak pidana Pasal 433 diancam dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Kata Kunci : bedah plastik, mengubah identitas

Downloads

Published

2025-06-02