TINJAUAN HUKUM TENTANG MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASAR PERATURAN BAWASLU NO 9 TAHUN 2024

Authors

  • Meivylia Putri Wagunu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Untuk mengatehui bagaimana penyelesaian penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pilkada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan sistematis dari segi kelembagaan, prosedural, dan substansi hukum dibanding peraturan sebelumnya Perbawaslu No. 8 Tahun 2020. Pengaturan ini diperjelas melalui tahapan yang sistematis seperti penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi, hingga pengambilan keputusan. 2. Penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dilakukan dengan membedakan jenis pelanggaran: administratif, pidana, kode etik. Pelanggaran administratif, misalnya, diselesaikan langsung oleh Bawaslu dengan melalui tahapan kajian awal, klarifikasi, investigasi, dan rapat pleno. Pelanggaran pidana dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu, sementara pelanggaran kode etik diajukan ke DKPP. Penyelesaian yang tepat dan cepat terhadap pelanggaran penting untuk menjaga legitimasi proses Pilkada dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

 

Kata Kunci : pemilukada, pelanggaran, bawaslu

Downloads

Published

2025-06-02