TINJAUAN YURIDIS PASAL 351 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pid.B/2024/PN Thn)

Authors

  • Michie Meisicca Pangemanan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.B/2024/PN Thn. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka maupun kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach) dengan mengkaji secara mendalam pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah menerapkan Pasal 351 KUHP secara tepat sesuai dengan fakta hukum di persidangan, termasuk dalam menilai unsur kesengajaan, bentuk penganiayaan, serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Selain itu, ditemukan bahwa pertimbangan hakim juga memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum, baik bagi terdakwa maupun korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 351 KUHP dalam putusan tersebut mencerminkan prinsip legalitas dan proporsionalitas dalam penegakan hukum pidana.

 

Kata kunci:    penganiayaan,    Pasal    351 KUHP, hukum pidana, yuridis.

Downloads

Published

2025-06-02