PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN KONSUMEN DARI TINDAK KEJAHATAN SKIMMING

Authors

  • Nemesis Yulia

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhadap konsumen perbankan dalam menghadapi kejahatan skimming dan bagaimana tanggung jawab pihak perbankan terhadap konsumen jika terjadi kasus skimminng. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan konsumen perbankan dalam menghadapi kejahatan skimming telah secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan  Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) Pasal 1365-1366. Jika terbukti adanya perbuatan skimming, maka pelaku dan  atau pihak bank harus melaporkan kepada pihak berwajib berdasarkan KUH Pidana,  tentang pemalsuan, penipuan, persaingan curang, dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau hukuman denda sejumlah Rp 13.500.000 dengan perberatan ancaman hukuman menjadi 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 850.000.000 sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 46. 2. Bank selaku pihak penerbit kartu debit ataupun kartu kredit memiliki tanggung jawab hukum yang dapat dipresentasikan dalam dua sisi, yaitu dari aspek hukum perjanjian dan dari aspek peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Keamanan Konsumen, Kejahatan Skimming

Downloads

Published

2025-06-02