TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY ) ROBOT TRADING
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Fintech (Financial Technology) robot trading di Indonesia dan untuk mengetahui proses penegakan hukum bagi pelaku Fintech (Financial Technology) robot trading. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan jelas mengatur mengenai Fintech robot trading ini. Karena belum adanya regulasi yang jelas dan ekspilisit mengatur mengenai robot trading, Lembaga pengawasan terkait seperti BAPPEBTI dan OJK perlu mengambil peran aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa penyediaan layanan robot trading berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Masih banyaknya kasus Fintech robot trading illegal yang terjadi di Indonesia hal ini terjadi karena belum adanya tindakan atau sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku robot trading, kurangnya tindakan hukum secara preventif yang diambil lembaga-Lembaga terkait yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk menghentikan pertumbuhan investasi robot trading illegal.
Kata Kunci : fintech, robot trading, penegakan hukum