UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Praysi Tilaar

Abstract

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam praktiknya, upaya hukum ini sering digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk membatalkan atau meringankan putusan yang telah dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, batasan, dan implikasi dari penggunaan PK oleh terpidana korupsi, serta mengkaji kecenderungan penyalahgunaan PK sebagai strategi hukum untuk menghindari hukuman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PK merupakan hak setiap terpidana, penggunaannya dalam kasus korupsi menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian hukum dan integritas sistem peradilan. Beberapa putusan menunjukkan adanya indikasi bahwa PK diajukan berulang kali dengan alasan yang serupa, sehingga melemahkan prinsip finalitas putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengajuan PK agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

Kata Kunci: Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Tindak Pidana dan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2025-06-02