TANGGUNG JAWAB PENERBIT DAN PENGGUNA E-MONEY DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN MENURUT HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Authors

  • Janerillia Invioletta Patricia Elias

Abstract

Seiring berkembangnya zaman, uang yang sebelumnya berupa logam dan uang kertas konvensial kini berkembang menjadi sistem pembayaran elektronik atau non tunai. Adanya perkembangan pembayaran non tunai seperti ini tidak jarang ditemui masalah yang terjadi dalam masyarakat baik itu berupa rusaknya kartu, hilangnya kartu,dan gagal top up. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab penerbit dan pengguna e-money serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna e-money. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu 1. Pengaturan mengenai tanggung jawab penerbit dan pengguna e-money diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna e-money diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Kata Kunci: E-Money, Tanggung jawab, Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2025-06-02