KAJIAN HUKUM ATAS PENGANIAYAAN HEWAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami kajian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penganiayaan hewan dan untuk mengetahui, serta memahami sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kajian hukum berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai penganiayaan hewan terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mencakup penganiayaan hewan, serta penganiayaan ringan terhadap hewan, penyiksaan hewan, mengerjakan kuda yang masih amat muda, juga adu ayam, termasuk adu jangkrit. Penerapan pasal-pasal tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selalu perlu memperhatikan kemungkinan penerapan pasal-pasal lain yang merupakan delik perusakan barang berupa hewan, dimana objeknya adalah juga penganiayaan hewan, tetapi ditempatkan dalam bab tentang perusakan barang, karena hewan tersebut milik (harta benda) orang lain. Salah satu pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur, bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkannya menjadi cacat dan/atau tidak produktif. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.2. Sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan adalah berupa pidana penjàra, dan pidana denda dengan ketentuan masing-masing menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci : penganiayaan hewan