KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYEROBOTAN TANAH MENURUT HUKUM PIDANA
Abstract
Penyerobotan tanah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di Indonesia dan memiliki dampak signifikan terhadap hak kepemilikan, stabilitas sosial, serta kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum pidana terhadap tindakan penyerobotan tanah dan mengidentifikasi bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi terhadap beberapa putusan pengadilan dan kasus konkret. Berdasarkan hasil penelitian, penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga memberikan dasar hukum mengenai hak atas tanah. Upaya hukum bagi korban dapat dilakukan melalui jalur pidana, perdata, serta administratif dengan melibatkan aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Temuan penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penegakan hukum terhadap penyerobotan tanah meliputi lemahnya bukti kepemilikan, keterlibatan mafia tanah, serta lambannya proses hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara instrumen hukum pidana, kebijakan pertanahan, dan kesadaran hukum masyarakat untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap hak atas tanah. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya digitalisasi data pertanahan, penegakan hukum yang konsisten, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa secara preventif dan represif.
Kata Kunci : Kajian Hukum Penyerobotan Tanah, Hukum Pidana .