TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KOTA TOMOHON

Authors

  • Omega Letitcia Theresia Sumarauw
  • Harly Stanly Muaja
  • Marthin Luther. Lambonan

Abstract

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan utama yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 menegaskan pentingnya pengelolaan pajak daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta pelayanan publik. Pajak restoran sebagai salah satu jenis pajak daerah di Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Kota Tomohon yang mengalami pertumbuhan sektor jasa dan pariwisata. Namun, rendahnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, ditambah dengan praktik pungutan pajak berulang, menjadi tantangan yang memerlukan solusi pengelolaan pajak yang terencana dan pengawasan yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi, efektivitas, dan kendala pemungutan pajak restoran di Kota Tomohon, dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, serta peran insentif dalam meningkatkan kinerja aparat pemungut pajak. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak restoran secara transparan dan berkeadilan.

Kata Kunci: Pajak Restoran, Efektivitas Pemungutan Pajak, Pendapatan Asli Daerah Tomohon

Downloads

Published

2025-06-02