PENGGABUNGAN PENYIDIKAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 70/PID.SUSTPK/2024/PN.JKT.PST.)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui, serta memahami penggabungan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam studi kasus Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur oleh beberapa undang-undang, peraturan, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Penggabungan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam studi kasus Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. menyatakan, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair. Maksud dengan Pasal 2 Ayat (1) dalam unsur ini adalah rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu mengenai hasil tindak pidana atau harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana asal yang in casu adalah korupsi.
Kata Kunci : pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, harvey moeis