TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENGOBATAN TRADISIONAL KEPADA KONSUMEN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 386/PID.SUS/2022/PN MTR)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan hukum bagi pelaku usaha pengobatan tradisional menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Untuk mengetahui, serta memahami tanggung jawab pelaku usaha pengobatan tradisional terhadap konsumen apabila terjadi masalah dalam penggunaan barang atau jasa karena tidak sesuai ketentuan maupun keamanan standar kesehatan yang berlaku (studi kasus Putusan Nomor 386/Pid.Sus/2022/PN Mtr). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum bagi pelaku usaha pengobatan tradisional menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan kesehatan tradisional, persyaratan bagi pelaku usaha, serta hak dan kewajiban terkait pelayanan kesehatan tradisional. 2. Tanggung jawab pelaku usaha pengobatan tradisional terhadap konsumen apabila terjadi masalah dalam penggunaan barang atau jasa karena tidak sesuai ketentuan maupun keamanan standar kesehatan yang berlaku dalam studi kasus Putusan Nomor 386/Pid.Sus/2022/PN Mtr adalah pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Kata Kunci : obat tradisional, pelaku usaha, konsumen