MEMANFAATKAN KERENTANAN PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL FISIK SEBAGAI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT NO. 486/PID.SUS/2024 PN JKT.PST)

Authors

  • Bleir Sevanya Tawaang

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual   kepada penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu sebagai tindak pidana pelecehan seksual fisik. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana  Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 486/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst, 27 September 2024 mencakup pelecehan seksual fisik terhadap Penyandang Disabilitas, yang termasuk kategori Disabilitas Intelektual yang merupakan salah satu keterbatasan menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu keterbatasan intelektual, khususnya debil yang I.Q.-nya 50-70. Pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan ini berupa pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif).

Kata kunci: Memanfaatkan Kerentanan Penyandang Disabilitas, Melakukan  Pelecehan Seksual Fisik,   Tindak Pidana, Kekerasan Seksual

Downloads

Published

2025-06-02