ANALISIS HUKUM TERHADAP DISPARITAS PIDANA ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI PENGADILAN NEGERI MANADO

Authors

  • Responius Mendila

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana atas tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 342/Pid.B/2023/PN Mnd, No. 103/Pid.B/2022 PN Mnd, No. 93/Pid.B/2024/PN Mnd, No. 461/Pid.B/2021/PN Mnd dan untuk mengetahui bagaimana disparitas pidana dikaitkan dengan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Faktor-faktor penyebab disparitas pidana yang terjadi dalam kasus-kasus yang telah diteliti penulis adalah karena adanya kebebasan hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan hukuman kepada para pelaku yang diberikan oleh undang-undang, pertimbangan setiap hakim yang berbeda-beda dalam menangani kasus yang dia tangani, tidak adanya sistem pidana minimum khusus dalam KUHP yang mana sistem tersebut dapat mengurangi angka disparitas pidana, alasan membunuh setiap pelaku yang berbeda-beda dan perbedaan hati nurani hakim dalam mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 2. Kaitan disparitas pidana dengan kepastian hukum adalah disparitas pidana merupakan produk dari kepastian hukum itu sendiri, karena disparitas pidana lahir dari adanya penegakan dasar-dasar hukum atau undang-undang tertulis (kepastian hukum) terhadap setiap kasus pembunuhan yang telah diteliti oleh penulis.

Kata Kunci : disparitas pidana, pembunuhan, manado

Downloads

Published

2025-06-02