IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Authors

  • Albert Daniel Landeng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tindak pidana kekersan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui perlindungan anak dalam penanganan kekerasan seksual terhaap anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Hukum perlindungan anak di indonesia mengalami beberapa kali perubahan dalam usaha mencari kesempurnaan hukum dan mencapai asas kemanfaatanya dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang merupakan Undang-Undang Pertama yang secara khusus mengatur tentang perlindungan anak di indonesia sampai ke perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan seksual pada anak mendapatkan pengaturan mengenai pemberian sanksi yang lebih berat daripada Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual biasa. 2. Implementsi Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam penanganan kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh pemerintah mencakup pencegahan dan penanganan. Dalam proses peradilan pidana yang telah penulis paparkan diatas yakni perkara pencabulan Anak yang dilakukan oleh terdakwa MM dengan nomor putusan 148/Pid.Sus/2023/Pn Arm secara kepastian dan kepuasan hukum sudah cukup terpenuhi, akan tetapi dalam proses penegakan hukum dari penyidikan sampai penuntutan masih belum memenuhi unsur ”best interset of child” atau kepentingan terbaik bagi anak.

 

Kata Kunci : perlindungan hukum, kekerasan seksual, anak

Downloads

Published

2025-06-02