ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN AKIBAT MENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL

Authors

  • Delpiero Alessandro Kawilarang

Abstract

Minuman beralkohol merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang, terutama ketika dikonsumsi secara berlebihan hingga menyebabkan hilangnya kesadaran. Di Indonesia, meskipun telah ada regulasi yang mengatur tentang pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, kenyataannya minuman ini masih mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Konsumsi alkohol yang tidak terkendali sering kali berujung pada tindakan yang melanggar hukum, salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan akibat mengonsumsi minuman beralkohol, serta meninjau dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, dan studi kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan akibat pengaruh alkohol tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan. Faktor pengaruh alkohol tidak dapat dijadikan alasan pemaaf, melainkan sebagai faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian dan pemidanaan. Selain itu, terdapat disparitas dalam putusan hakim terhadap kasus-kasus serupa akibat belum adanya pedoman pemidanaan yang baku, sehingga menimbulkan perbedaan dalam penjatuhan sanksi.

Dengan demikian, diperlukan upaya pembaruan hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya konsumsi alkohol, guna menekan angka kejahatan yang berakar dari penyalahgunaan minuman beralkohol.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan, Minuman Beralkohol, Disparitas Putusan, KUHP.

Downloads

Published

2025-03-05