ANALISIS YURIDIS PENUNJUKKAN ANGGOTA POLRI SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH

Authors

  • Rizky Potabuga
  • Herlyanty Yuliana A. Bawole
  • Josepus J. Pinori

Abstract

Indonesia sebagai Negara Hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menerapkan konsep welfare state, dimana pemerintah bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Asas desentralisasi memberikan hak otonomi kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan secara mandiri guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah dominasi kekuasaan pusat. Pemerintahan daerah dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih secara demokratis, sementara aparat keamanan seperti POLRI dan TNI memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Namun, muncul wacana penunjukkan anggota Polri aktif sebagai Pelaksana Tugas (Pj.) Kepala Daerah yang menimbulkan perdebatan terkait netralitas dan pelaksanaan fungsi kepolisian yang profesional. Secara hukum, penunjukan tersebut dapat dilakukan dengan syarat anggota Polri sudah mengundurkan diri dari dinas aktif dan memenuhi persyaratan kompetensi sesuai regulasi terkait, termasuk UU ASN, PP Manajemen PNS, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan mekanisme penunjukkan anggota Polri sebagai pelaksana tugas kepala daerah dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan hukum tata negara serta menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait pengisian jabatan kepala daerah.

Kata Kunci : Penjabat Kepala Daerah, Netralitas Polri, Hukum Tata Negara

Downloads

Published

2025-01-09