PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN PERBANKAN DIGITAL DALAM KAITANNYA DENGAN KEAMANAN DATA DAN PRIVASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas regulasi perlindungan hukum pengguna layanan dalam kaitannya dengan keamanan data dan privasi dan untuk menilai keadaan pengguna layanan perbankan digital dalam kaitannya dengan keamanan data dan privasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tentang pengguna layanan perbankan dalam kaitannya dengan keamanan data dan privasi diatur dalam, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 40 ayat (1). Terdapat juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 2. Selanjutnya mengenai layanan perbankan digital berupa ATM, call center, internet banking, dan rekening ponsel. Adapun penjelasan mengenai Keamanan data dengan pengaturan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022. Penjelasan mengenai Privasi dengan pengaturan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. Kata Kunci : pengguna layanan, perbankan, keamanan data dan privasi