TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI GORONTALO KEPADA TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Andre Imanuel Alex Kosegeran
  • Mercy M. M. Setlight
  • Kathleen C. Pontoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum terhadap penerapan upah minimum provinsi kepada tenaga kerja akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap penerapan upah minimum provinsi kepada tenaga kerja akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2022/ PN. GTO). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 2. Pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan upah minimum dan prosedur PHK di tingkat perusahaan. Hal ini dapat dilakukan melalui inspeksi ketenagakerjaan yang lebih rutin dan responsif terhadap laporan pelanggaran. Perlu adanya penegakan sanksi yang tegas terhadap pengusaha yang melakukan PHK secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban hukum, termasuk pembayaran upah proses dan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kata Kunci : UMP, PHK, Gorontalo

Downloads

Published

2025-07-30