TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Authors

  • Jeromee Matthew Pitoy

Abstract

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen strategis dalam sistem hubungan industrial di Indonesia. PKB memuat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang mencakup hak, kewajiban, serta syarat kerja yang disepakati bersama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKB yang telah disepakati wajib didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan agar memperoleh kekuatan mengikat secara hukum dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan tidak memenuhi kewajiban pendaftaran PKB. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, seperti ketidakpastian implementasi hak pekerja, lemahnya posisi tawar pekerja, dan potensi munculnya sengketa hubungan industrial.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Bahan hukum primer mencakup UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKB yang tidak didaftarkan berisiko dianggap tidak sah atau berubah status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 51 UU Cipta Kerja. Implikasi hukumnya mencakup kewajiban pengusaha untuk memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Kesimpulannya, pendaftaran PKB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap hubungan industrial. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Downloads

Published

2025-07-30