PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN TROTOAR OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR 45 MANADO DAN SEKITARNYA SERTA DAMPAKNYA TERHADAP HAK PEJALAN KAKI

Authors

  • Evangelista Amazing Graces Wenas
  • Debby Telly Antow
  • Hironimus Taroreh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima di Pasar 45 Manado dan sekitarnya dan untuk mengevaluasi peran penegakan hukum dalam memulihkan trotoar di Pasar 45 Manado dan sekitarnya menjadi ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris dengan kesimpulan: 1. Penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima di kawasan Pasar 45 Manado dan sekitarnya telah menimbulkan persoalan hukum karena terjadi pelanggaran terhadap fungsi trotoar sebagai ruang publik yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Ketentuan yang berlaku telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan penataan ruang publik, namun penerapannya belum berjalan maksimal karena lemahnya pelaksanaan di lapangan dan belum adanya solusi permanen terhadap permasalahan lokasi usaha para pedagang. Penyalahgunaan trotoar menunjukkan bahwa ketentuan hukum belum sepenuhnya menciptakan keteraturan dan kepastian di lapangan. 2. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan trotoar oleh pedagang kaki lima di Pasar 45 Manado dan sekitarnya telah dilakukan melalui sejumlah tahapan yaitu sosialisasi, patroli, penertiban rutin, pemberian sanksi administratif, hingga pelimpahan ke sidang tindak pidana ringan bagi pelanggaran berulang. Namun, pelaksanaan penegakan hukum ini masih menghadapi berbagai hambatan.

 

Kata kunci: Trotoar, PKL, Pasar 45

Downloads

Published

2025-07-30