TINJAUAN HUKUM PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENYIKAPAN DAN PENERAPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI PERUMAHAN CITRALAND MANADO

Authors

  • Frayen Rievo Seroan
  • Hendrik Pondaag
  • Firdja Baftim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum terhadap Penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perumahan Citraland Manado menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui identifikasi masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 Di Perumahan Citraland Manado. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Hukum di Indonesia mengatur bahwa setiap kawasan perumahan wajib menyediakan RTH sebagai bagian dari tata ruang berkelanjutan. Citraland Manado telah memenuhi ketentuan ini sesuai regulasi nasional dan daerah. Namun, pengelolaan jangka panjang serta peran pemerintah dan masyarakat tetap dibutuhkan agar fungsi RTH optimal. Sesuai UU No. 26 Tahun 2007 dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022, pengembang wajib menyediakan minimal 20% RTH dari total luas kawasan, baik dalam bentuk RTH publik (taman, jalur hijau, sempadan sungai) maupun privat (pekarangan, taman pribadi), 2. Perumahan Citraland Manado mengalokasikan ±40% dari total luas kawasan untuk fasilitas umum, sosial, dan RTH, melebihi ketentuan minimal 20% sesuai Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 Pasal 12. RTH di kawasan ini memenuhi fungsi ekologis, sosial, dan estetika, serta mendukung prinsip tata ruang berkelanjutan.

 

Kata Kunci : RTH, perumahan Citraland

Downloads

Published

2025-07-30