KAJIAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM SENGKETA PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA MANADO (STUDI KASUS NOMOR 12/PDT.SUS/2022/PN.MND)

Authors

  • Clara Tiara Panambunan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penyelesaian perkara hubungan industrial dan penerapan hukum dalam perkara perselisihan hubungan industrial (studi kasus Nomor 12/Pdt/Sus/2022/PN.Mnd) di Pengadilan Hubungan Industrial Manado.. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan merupakan penyelesaian wajib yang harus ditempuh para pihak sebelum para pihak menempuh penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Undang-undang ini membawa perubahan fundamental, utamanya mengenai mekanisme yang harus ditempuh dalam setiap perselisihan. 2 Penerapan hukum dalam perkara penyelesaian perselisian hubungan Industrial karyawan yang belum mendapat hak membayar pesangon sudah dilakukan jalur mediasi sampai dengan pemutusan pengadilan MA namun sampai saat ini belum dapat diselesaikan.

Kata Kunci: Perselisihan Hubungan Industrial Pada Putusan Nomor 12/Pdt.Sus/2022/PN.Mnd.

Downloads

Published

2025-07-30