Penggunaan Identitas Atau Alat Yang Menimbulkan Kesan Merupakan Tenaga Medis/Kesehatan Sebagai Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Kurnia Enggelin Stevani Angow
  • Vonny Wongkar
  • Christine J.J.G. Goni

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan identitas atau alat yang menimbulkan kesan merupakan tenaga medis/kesehatan dan bagaimana penerapan tindak pidana penggunaan identitas atau alat yang menimbulkan kesan merupakan tenaga medis/kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Rumusan delik dalam Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu mengancamkan pidana terhadap yang tanpa hak menggunakan identitas atau menggunakan alat, metode, atau cara lain, yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP; di mana adanya unsur akibat berupa “menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP” menunjukkan tindak pidana ini merupakan delik material. 2. Pemidanaan menurut Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan bagian dari pemidanaan terhadap perbuatan yang umum dikenal sebagai dokter/tenaga medis/tenaga kesehatan gadungan, mulai dari penggunaan identitas dan penggunaan alat, metode atau cara lain yang menimbulkan kesan sebagai Tenaga Medis/kesehatan yang memiliki STR dan/atau SIP, sampai pada telah berpraktik sebagai Tenaga Medis/Kesehatan tanpa memiliki SIP. Tiga tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana yang sama beratnya, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kata kunci: Penggunaan Identitas atau Alat, Menimbulkan Kesan Tenaga Medis/Kesehatan,TindakPidana.

Downloads

Published

2025-07-30