TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait perkawinan beda agama dan untuk mengetahui mekanisme hukum terkait perkawinan beda agama menurut SEMA Nomor. 2 tahun 2023. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Secara prinsipil, hukum Indonesia tidak memperkenankan terjadinya perkawinan antara individu yang berbeda agama. Hal ini sejalan dengan dasar negara Indonesia yang tercermin dalam Pancasila, khususnya sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 mengatur mekanisme hukum terkait perkawinan beda agama dengan memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut. Meskipun demikian, hukum Indonesia tetap tidak memperbolehkan perkawinan antara individu yang berbeda agama, karena bertentangan dengan prinsip dasar negara yang tercermin dalam Pancasila, khususnya sila pertama yang menegaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kata Kunci : pencatatan perkawinan, beda agama