ANALISIS PENERAPAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2022/PA.MDO)

Authors

  • Abdul Rahman Abdulrahim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembagian warisan terhadap ahli waris beda agama dalam putusan hakim Pengadilan Agama Manado Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Mdo dan untuk mengetahui putusan Pengadilan Agama Manado No. 72/Pdt.G/2022/PA.Mdo dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan sengketa kewarisan beda agama di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Hakim Pengadilan Agama Manado dalam memutuskan perkara permohonan Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Mdo dengan mempertimbangkan keadilan di antara para penggugat. Majelis hakim menetapkan bahwa perbedaan agama antara ahli waris dan pewaris tidak menghapus hak atas bagian dari harta peninggalan, melainkan dialihkan dalam bentuk wasiat wajibah sebagai solusi hukum yang berkeadilan. 2. Putusan pengadilan agama Manado Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Mdo merupakan terobosan hukum penting yang dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa kewarisan beda agama di Indonesia, Khususnya dalam penyelesaian sengketa kewarisan beda agama yang selama ini belum diatur secara eksplisit dalam hukum nasional. Putusan tersebut mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan majelis hakim dalam melakukan rechtsvinding (penemuan hukum) dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kekeluargaan.

 

Kata Kunci : pembagian harta, ahli waris, beda agama

Downloads

Published

2025-07-30