PENGAWASAN PARTISIPATIF MASYARAKAT OLEH BAWASLU TERHADAP POLITIK UANG DI DESA LAMBARESE KABUPATEN LUWU TIMUR
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pengawasan partisipatif masyarakat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap praktik politik uang di Desa Lambarese, Kabupaten Luwu Timur. Dalam konteks demokrasi, politik uang menjadi ancaman serius yang merusak integritas pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran Bawaslu dalam mencegah politik uang dan mengkaji partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu berperan aktif dalam mencegah praktik politik uang melalui sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi dengan masyarakat. Keterlibatan warga dalam pengawasan partisipatif terbukti efektif dalam mengidentifikasi dan melaporkan indikasi politik uang. Kasus Osmin Landeka menjadi contoh nyata, di mana laporan masyarakat berujung pada penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara Bawaslu dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil. Saran yang diberikan adalah perlunya penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengawasan pemilu untuk mencegah praktik politik uang di masa depan
Kata Kunci: pengawasan partisipatif, Bawaslu, politik uang, pemilu, Desa Lambarese.