TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBUNUHAN BERANTAI PADA ANAK DI BAWAH UMUR DI JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PADA KASUS PUTUSAN MA NO. 493 K/PID/2011

Authors

  • Tantri U. M. Burhanuddin

Abstract

Kasus pembunuhan berantai terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menuntut penegakan hukum yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berantai anak di bawah umur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 493 K/Pid/2011, serta menganalisis penerapan hukum pidana dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yaitu dengan menelaah secara mendalam isi putusan serta dasar pertimbangan hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan pemidanaan maksimal terhadap terdakwa sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak dan sebagai upaya penjeraan terhadap kejahatan berat. Pertimbangan hakim juga menunjukkan bahwa aspek psikologis korban dan dampak sosial turut menjadi faktor penting dalam penjatuhan hukuman. Putusan ini mencerminkan komitmen peradilan dalam menanggapi kejahatan serius terhadap anak serta menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan hak anak.

Kata Kunci: Pembunuhan berantai, anak di bawah umur, hukum pidana, Putusan Mahkamah Agung, perlindungan anak.

Downloads

Published

2025-07-31