PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Regina Maylafaiza Pingkan Tumbuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum terhadap kesejahteraan dan hak-hak pekerja rumah tangga dan untuk megetahui perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap kesejahteraan dan hak Pekerja Rumah Tangga belum sepenuhnya terpenuhi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Aturan yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif dalam memberikan rasa aman bagi Pekerja Rumah Tangga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan secara adil dan seimbang, meliputi restitusi yang terdapat dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, bantuan medis dan konseling dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, bantuan hukum, dan informasi tentang proses penyelidikan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, sedangkan pelaku tindak pidana perdagangan orang akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 2-15 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007.

 

Kata Kunci : TPPO, PRT

Downloads

Published

2025-07-31