PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PRAKTIK JUAL BELI DARAH OLEH PELAKU TENAGA KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Praktik jual beli darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas melarang segala bentuk komersialisasi darah, mengingat darah adalah bagian dari tubuh manusia yang tidak boleh diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban praktik jual beli darah oleh tenaga kesehatan serta mengkaji pertanggungjawaban hukum bagi pelaku menurut ketentuan dalam UU Kesehatan 2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban memiliki hak atas pemulihan dan perlindungan, baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Selain itu, tenaga kesehatan yang terlibat dapat dikenai sanksi disiplin profesi, pidana penjara, dan/atau denda sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan yang ketat terhadap praktik pelayanan darah sangat diperlukan untuk menjamin hak pasien dan mencegah terulangnya praktik ilegal tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, jual beli darah, tenaga kesehatan, korban, Undang-Undang Kesehatan 2023.