PROSES DAN AKIBAT HUKUM MEMBUKA RAHASIA BANK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum dari rahasia bank, dalam kegiatan operasional perbankan nasional dan bagaimana akibat-akibat hukum terhadap pembukaan rahasia bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Aturan hukum dari rahasia bank, merupakan suatu aturan yang menempatkan bank sebagai pihak yang berkewajiban untuk menjaga segala keterangan yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya. 2. Akibat-akibat hukum terhadap pembukaan rahasia bank telah diatur secara tegas terutama dalam UU No.10 Tahun1998, baik berupa ancaman pidana maupun denda secara administratif. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda dikenakan kepada siapa saja yang memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 40. Sanksi tersebut dikenakan juga kepada Anggota Dewan Komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut ketentuan Pasal 40 UU Perbankan No.10 Tahun1998.
Kata kunci: Akibat hukum, rahasia, bank