PERAN BANK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN KLIRING ANTAR BANK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia sebagai bank pelaksana kliring dan bagaimana tata cara pelaksanaan kliring antar bank. Denagn menggunakan metode penelitian normative, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Dengan penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maka perhitungan hutang piutang antar bank dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, menghemat tenaga, waktu, serta biaya. Karena tujuan dilaksanakan kliring yaitu untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dan dilaksanakan secara mudah, aman dan efisien dan untuk menyakinkan suatu kepercayaan setiap nasabah. 2. Dalam pelaksanaan kliring yang selalu diperhatikan adalah bagaimana perhitungan warkat antar bank, perhitungan warkat yang berada dalam wilayah kliring antar cabang. Persyaratan penting peserta kliring adalah bank-bank yang telah mendapatkan ijin dari bank Indonesia serta telah memenuhi syarat sebagai peserta kliring serta wajib membuka rekening koran di Bank Indonesia serta diwajibkan untuk menyetorkan saldo jaminan kliring.
Kata kunci: Bank Indonesia, Kliring, Antar bank