FUNGSI METERAI DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SURAT PERJANJIAN
Abstract
Skripsi ini berjudul Fungsi Meterai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif penulisan hukum ini bertujuan untuk memperbaiki pemahaman dan kebiasaan keliru masyarakat selama ini mengenai tujuan digunakannya meterai untuk syarat sahnya suatu surat perjanjian. Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Artinya ada perjanjian tetapi tidak dibuat dokumen (tanpa surat perjanjian), tidak perlu ada Meterai, karena yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen dan bukan perbuatan hukumnya. Tanpa dokumen berarti tidak ada objek yang dikenakan Bea Meterai. Perlu diperhatikan dalam penggunaan Bea Meterai adalah kurang diperhatikannya masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan/penting adalah terutangnya pajak dengan demikian dapat diartikan walaupun dokumen/surat perjanjian menggunakan sekian banyak meterai tetapi kalau isinya palsu atau terlarang maka surat perjanjian terebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi bukanlah berarti surat perjanjian palsu atau terlarang, kalau sudah menggunakan meterai sudah jadi sah/benar. Disitulah kelihatan meterai tidak menentukan sah tidaknya suatu dokumen atau surat perjanjian, yang menentukannya adalah isi perjanjian tersebut apakah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata atau tidak. Tidak digunakannya meterai pada surat perjanjian mengakibatkan surat perjanjian tidak memenuhi prosedur hukum UUBM 1985 dan berpengaruh pada dokumen yang dimiliki tidak dapat dilayani oleh pejabat umum dalam lalulintas hukum sebagaimana tersurat dalam pasal 11 UUBM 1985.
Kata kunci : Fungsi Meterai, Kepastian hukum, Surat Perjanjian.