PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana aspek hukum perjanjian keagenan/distributor dan bagaimana hubungan hukum antara agen dan prinsipal serta bagaimana berakhirnya hubungan keagenan. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka da[par disimpulkan: 1. Perjanjian keagenan/distributor secara khusus tidak dikenal dalam KUH Perdata dan KUHD. Sehingga perjanjian itu dapat digolongkan dalam perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama), serta keberadaannya dimungkinkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Buku III Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. 2. Hubungan keagenan adalah hubungan perwakilÂan karena apa yang dilakukan oleh agen merupaÂkan representasi dari apa yang hendak dilakukan oleh prinsipal. Karakteristik hubungan seperti itu menimbulkan konsekuensi hukum bahwa apa yang menjadi hak agen di satu sisi akan menjadi kewajiban prinsipal di sisi lain, dan apa yang menjadi kewajiban agen secara otomatis pula akan menÂjadi hak prinsipal pada ujung yang lain. 3. Dalam praktik, hubungan keagenan dapat diakhiri dengan cara kesepakatan timbal balik oleh keÂdua belah pihak, serta berakhir karena adanya sebabÂs-sebab hukum, atau berakhir karena adanya pembatalan secara sepihak baik oleh prinsipal mauÂpun oleh agen.
Kata kunci: Keagenan, distributor