KEKUATAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASIKAN OLEH NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tanggungjawab Notaris terhadap Legalisasi akta dibawah tangan dan bagaimana kekuatan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasikan oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam pasal 1874 ayat 2 kitab undang-undang hukum Perdata disebutkan dengan tegas bahwa dengan penadatanganan sebuah tulisan dibawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang tertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undnag-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya. 2. Akta dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tandatangan pada akta itu diakui berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan.
Kata kunci: Akta, dibawah tangan, dilegalisasikan