AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN FRANCHISE SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM BERAKHIRNYA KONTRAK
Abstract
Bisnis franchise merupakan suatu sistem di mana pihak franchisor memberikan lisensi menggunakan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten serta rahasia dagang kepada franchisee. Sebaliknya pihak franchisee berkewajiban untuk membayar royalty fee. Perjanjian franchise merupakan hubungan hukum antara franchisor dan franchisee yang memuat hak dan kewajiban yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.  Dalam pelaksanaan perjanjian franchise sangat rentan terjadi permasalahan seperti pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh franchisor. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian franchise antara franchisor dan franchisee dan bagaimana akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) atau yuridis normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji berbagai literatur serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian franchise seperti Kitab Undang-Undang Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak yaitu bekas franchise tidak dapat menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik franchisor. Bekas franchisor tidak boleh menunjuk franchisee baru diwilayah yang sama sebelum penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan dapat ditempuh dengan cara somasi, ganti rugi atas dasar wanprestasi dan arbitrase.
Kata Kunci : Perjanjian Franchise, Berakhirnya Kontrak