KEDUDUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA PELAKU USAHA DAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana substansi hukum pembentukan serta tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian perkara kecil dan sederÂhana atau lembaga Small Claim Court. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak hanya bertugas menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, tetapi meliputi kegiatan berupa pemberian konsultasi, pengawasan terhadap pencantuman klausul baku, dan sebagai tempat pengaduan dari konsumen tentang adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen serta berbagai tugas dan kewenangan lainnya yang terkait dengan pemeriksaan pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. 2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah untuk menangani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha/ produsen yang pada umumnya meliputi jumlah nilai yang kecil, seperti halnya lembaga small claim court atau small claim tribunal di negara-negara yang menganut common law system, tetapi dalam pelaksanaannya tidak ada batasan nilai pengajuan gugatan, sehingga dimungkinkan gugatan konsumen meliputi jumlah nilai yang kecil sampai nilai yang besar.
Kata kunci: Pelaku usaha, Konsumen