EKSEKUSI SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan perjanjian kredit sebagai perjanjian obligator serta perjanjian jaminan kebendaan sebagai perikatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dan apakah akibat hukum debitor wanprsetasi serta bagaimana keberadaan eksekusi sebagai sarana percepatan pelunasan piutang dalam perjanjian jaminan kebendaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Undang-undang telah memberikan pengaman kepada kreditor dalam menyalurkan kredit kepada debitor, yakni dengan memberikan jaminan umum menurut Pasal 1131 dan Pasal 1132 B.W. Apabila terjadi wanprestasi maka seluruh harta benda debitor dijual lelang dan dibagi-bagi menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditor. 2. Eksekusi ternyata tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan dan grosse acte melainkan istilah eksekusi terdapat di bidang Hukum Jaminan, eksekusi obyek jaminan yang adalah pelaksanaan hak kreditor pemegang hak jaminan terhadap obyek jaminan, apabila debitor cidera janji dengan cara penjualan obyek jaminan untuk pelunasan piutangnya. Eksekusi terhadap obyek jaminan, selain berdasarkan Pasal 224 H.I.R./258 R.Bg. ada pengaturan yang khususnya terhadap pelaksanaan hak-hak jaminan, kreditor diberi hak secara khusus, yakni hak menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitor cidera janji, dikenal dengan nama "parate executie" atau eksekusi langsung.
Kata kunci: Eksekusi, Perlindungan hukum, kreditor.