KEBERADAAN SEWA RAHIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Salah satu kemajuan teknologi kedokteran untuk membantu pasangan suami isteri yang belum mempunyai keturunan adalah surrogate mother. Surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat.Sehingga permasalahan yang munculbagaimana aspek hukum sewa rahim (surrogate mother) di Indonesia serta bagaimana status hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan cara sewa rahim (surrogate mother). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis. Beberapa pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach)yang mengatur kedudukan anak, yaitu sewa rahim dalam perspektif Hukum Perdata, dan pendekatan konseptual(conceptual approach)dilakukan untuk meÂnelusuri pengertian sewa rahim kedudukan dalam perspektif Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwaSurrogate mother telah menjadi alternatif lain bagi beberapa pasangan yang belum atau tidak dapat memiliki keturunan melalui metode bayi tabung yaitu sewa rahim wanita lain yang bukan istrinya. Surrogate Mother secara khusus belum diatur dalam hukum positif Indonesia, namun jika menggunakan metode argumentum a contrario, maka kita dapat menerapkan Pasal 1548 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya belum tersedianya undang-undang yang mengatur tentang bayi tabung di Indonesia, sedangkan hukum positif yang ada telah mengatur status hukum anak, apakah itu anak sah maupun anak luar kawin diatur di dalam KUH Perdata dan UU No. l Tahun 1974 tentang Perkawinan.Anak hasil perolehan dari Surrogate Mother adalah anak yang dititipkan oleh orang tua biologis yang berupa embrio, yaitu sperma dan ovum dari suami-istri kemudian ditransplantasikan ke rahim ibu pengganti dan belum menjadi manusia yang utuh. Sehingga SurÂrogate Mother hanya berkewajiban untuk mengandung dan melahirkan saja. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur bayi tabung dan tentunya pada surroÂgate mother di Indonesia yang masih bersifat kontradiktif, sementara praktik ini hanya berpedoman pada hukum perjanjian sebagaimana tunduk pada ketentuan KUHPerdata.Kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionyaditransÂplantasikan ke dalam rahim surrogate mother dikualifikasi sebagai anak angkat.
Kata kunci: sewa rahim, hukum perdata