PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KARTU KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum nasabah kartu kredit jika kartu kredit itu dipakai oleh orang lain dan bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara nasabah kartu kredit dengan pihak bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah penggunaan jasa kartu kredit jika dipakai orang lainseperti yang di jelaskan Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (“PBI APMK) didalam ditegaskan bahwa pemegang kartu kredit adalah pengguna yang sah dari APMK. Pihak bank tidak menjamin bila kartu tersebut hilang ataupun dicuri. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat terjadi dalam 2 bentuk yaitu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan. Dalam kedua bentuk penyelesaian sengketa tersebut membuat konsumen mendapatkan hak-haknya sebagai nasabah. Serta konsumen dapat mengetahui apa saja tugas dan wewenang dari badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Kata kunci: Nasabah, Kartu Kredit