PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK SEBAGAI SUBJEK HUKUM MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam dimensi hukum Perbankan dan bagaimana upaya menanggulangi masalah antara nasabah dengan bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah bank ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang-undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum. Sesuai undang-undang perlindungan konsumen maka bank selaku pelaku usaha berkewajiban melayani nasabah secara benar dan jujur serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan. 2. Secara eksplisit sulit ditemukan ketentuan mengenai perlindungan nasabah debitur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagian besar pasal-pasal hanya berkonsentrasi pada aspek kepentingan perlindungan bank sehingga kedudukan nasabah sangatlah lemah, baik ditinjau dari kontraktual dengan bank dalam perjanjian kredit misalnya nasabah sangat dilematis, perjanjian kredit yang biasanya standar kontrak, senantiasa membebani nasabah debitur dengan berbagai macam kewajiban dan tanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan selama perjanjian berlangsung ditujukan kepada nasabah, yang pada gilirannya memunculkan tanggung jawab minus dari pihak bank.
Kata kunci: Nasabah, Bank