TINJUAN YURIDIS INDEPENDENSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Authors
Lucky P. Rantung
Abstract
Landasan hukum perbankan utama di Indonesia dan juga merupakan Landasan Konstitusionalnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ialah ketentuan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang†(Pasal 23D). Independensi Bank Indonesia dimaksudkan sebagai suatu prinsip kebebasan atau kemandirian Bank Indonesia, dalam arti bebas dari campur tangan lembaga-lembaga negara lain atau pihak-pihak lain. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana instrumen hukum Bank Indonesia di Indonesia serta bagaimana implementasi independensi Bank Indonesia. Pertama, instrumen hukum Bank Indonesia, dalam perkembangannya mendapat pengaruh dengan berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terjadi pergeseran sekaligus peralihan fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi bank yang semula menjadi fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia, beralih menjadi fungsi, tugas dan wewenang OJK. Dikaji secara yuridis berdasarkan pendekatan perbandingan (comparative approach), ketentuan-ketentuan yang mengatur instrumen hukum Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahan-perubahannya terdapat perbedaan secara substansial, walaupun demikian, ada pula substansi yang memiliki kesamaan. Kedua, Bank Indonesia bersifat independen, yakni Bank Indonesia sebagai lembaga negara, bahwa independensi Bank Indonesia berarti independensi dari campur tangan lembaga negara lainnya atau pihak-pihak lainnya. Campur tangan terhadap implementasi tugas dan kewenangan Bank Indonesia merupakan bentuk pelanggaran bahkan inkonstitusional. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara berbentuk badan hukum publik yang berkedudukan, tugas, dan kewenangannya ditentukan secara konstitusional dengan status sebagai badan hukum publik yang independen. Instrumen hukum Bank Indonesia sebagai hukum positif sekarang ini merupakan pengganti instrumen hukum lama yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.Independensi Bank Indonesia berarti sebagai lembaga negara yang mandiri, yang memiliki otonomi serta tidak menjadi bagian dari lembaga-lembaga negara lainnya. Bank Indonesia dengan independensinya berarti tidak boleh dicampuri, dipengaruhi atau ditekan oleh lembaga-lembaga kenegaraan lainnya termasuk Pemerintah.