KEABSAHAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan berlakunya perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana hubungan antara asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku dikaitkan dengan perkreditan bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis yang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri. Perjanjian baku dibutuhkan oleh dan karena itu diterima oleh masyarakat. Namun terdapat adanya klausul eksemsi sebagai klausul yang memberatkan dan yang banyak muncul dalam perjanjian-perjanjian baku. Di Indonesia terdapat tolok ukur untuk menentukan apakah klausul atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian baku dapat berlaku dan dapat mengikat para pihak itu yaitu undang-undang, moral, ketertiban umum, kepatutan, dan kebiasaan. 2. Kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang. Â Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain bagi keuntungannya sendiri. Penuangan perjanjian kredit dalam bentuk perjanjian baku harus memenuhi posisi kebebasan berkontrak dalam kaitan terpadu dengan asas-asas hukum perjanjian lainnya yang secara menyeluruh asas-asas ini merupakan pilar, tiang, fondasi dari hukum perjanjian. Salah satu dari asas tersebut sebagai asas keseimbangan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak kini tidak diakui berlaku sepenuhnya, di mana terdapat reduksi dengan digunakannya perjanjian baku atau standar dalam praktik perbankan.
Kata kunci: Perjanjian baku, kredit, bank, kebebasan berkontrak