PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS PENGANGKUTAN BARANG MELALUI PESAWAT UDARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur fungsi pesawat udara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 terhadap pengangkutan barang dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa titipan kepada konsumen yang barang/kargonya dimuat menggunakan pesawat udara negara memintakan ganti kerugian akibat hilang, musnah atau rusak selama dalam pengawasan pengangkut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan, sebagai berikut: 1. Pengawasan dari pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan dalam pengiriman barang dan jasa titipan dapat dilihat jelas dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang POS sedangkan tanggungjawab pengangkutan angkutan udara diatur dalam Peraturan Menteri Nomo 77 tahun 2011. 2.Tanggung jawab penyedia jasa titipan apabila terjadi kerugian akibat kerusakan barang titipan tersebut sering kali tidak sesuai dengan nilai barang/kargo tersebut, dan pengirim/konsumen tidak dapat menuntut lebih karena telah tertera pada surat “tanda terima titipan†dari penyedia jasa titipan tersebut, terkecuali memiliki perjanjian kerjasama yang terpisa dari tanda terima tersebut maka konsumen dapat menuntut penggantian secara lebih layak. Pengalihan ganti kerugian dari pihak penyedia jasa titipan kepada penyedia jasa angkutan. Hal ini terjadi secara interen pihak-pihak yang menjalin kerjasa yaitu penyedia jasa titipan (ekspedisi) dan penyedia jasa pengangkutan. Berbeda halnya jika kedua pihak memiliki perjanjian sebelumnya maka masalah yang berkelanjutan dapat dihindari, berbeda halnya jika menggunakan Pesawat Udara Negara dalam proses pengangkutan barang/kargo tersebut, tidak ada kepastian penggantian kerugian akan barang tesebut, sehingga murni menjadi tanggungan penyedia jasa titipan.
Kata kunci: Konsumen, pengangkutan, barang, pesawat udara