PENYELESAIAN PERKARA WARIS DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) DI PENGADILAN NEGERI TOBELO (Studi Kasus di Daerah Tobelo)
Abstract
Pada umumnya perkara warisan bersumber dari adanya perbedaan pendapat atau ketidaksesuaian dalam pembagian harta warisan diantara para pihak. Ada keinginan pihak-pihak yang berpekara dalam suatu perkara warisan untuk menyelesaikan pokok persoalan dengan cara kekeluargaan, tidak dibawah ke jalur pengadilan. Namun, persoalan warisan yang tidak terselesaikan secara kekeluargaan antara para pihak, perkara akhirnya di bawah ke pengadilan. Upaya penyelesaian perkara waris secara singkat sesuai dengan hukum acara dikemukakan proses penyelesaian di pengadilan negeri sebagai berikut: gugatan masuk dan didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara. Majelis hakim mengupayakan agar kedua belah pihak berdamai melalui mediasi. Bila mediasi untuk penyelesaian secara damai tersebut tidak berhasil, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan diawali dengan pembacaan gugatan. Selanjutnya diberikan kesempatan bagi tergugat untuk menjawab gugatan. Setelah diberikan jawab menjawab selesai, dilanjutkan dengan acara pembuktian, sebagai acara persidangan terakhir adalah pembacaan atau pengumuman putusan.
Kata kunci: penyelesaian perkara, waris, KUHPerdata