SYARAT MATERIL DAN FORMAL GUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara mengajukan gugatan perdata dan apakah dimungkinkan bisa terjadi penggabungan gugatan perdata serta apakah dalam proses persidangan bisa diajukan gugatan Rekonvensi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Gugatan dapat diajukan secara Tertulis pada Pasal 118 HIR dan Pasal 142 ayat (1) R.Bg, juga dapat diajukan secara Lisan pada Pasal 120 HIR dan Pasal 144 R.Bg. 2. Penggabungan gugatan terhadap beberapa masalah hukum dalam satu surat gugatan tidak dilarang oleh Hukum Acara Perdata. Boleh saja digabungkan dalam satu gugatan asalkan ada hubungan erat atau koneksitas satu sama lain. 3. Undang-undang tidak mengatur mengenai syarat-syarat gugatan rekonvensi. Gugatan rekonvensi dianggap sah jika gugatan Rekonvensi Diformulasi secara Tegas dan diterangkan tergugat dalam jawaban.
Kata kunci: Syarat materil dan formal, gugatan rekonvensi, perkara perdata